INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Tahun 2024-2029 dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin 2 Desember 2024
Drs Arton S Dohong pimpinan sidang dan menyampaikan bahwa rapat hari ini untuk menetapkan susunan Komisi dan Badan struktur yang ada di DPRD Provinsi Kalteng.
“Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Tahun 2024-2029 dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan Dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sekwan melaporkan jumlah Dewan yang hadir dalam rapat ke-7 Masa Sidang Tahun 2024-2029 ini sebanyak 27 orang dari total keseluruhan anggota Dewan.
“Daftar hadir anggota dewan Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Tahun 2024-2029 berjumlah 27 dari total 45,” tuturnya.
Berdasarkan hasil rapat gabungan DPRD Provinsi Kalteng hari ini ditetapkan AKD masa jabatan tahun 2024 sampai dengan 2029 Penetapan Komisi dan Badan dengan nama Ketua sebagai berikut :
Jabatan Ketua komisi I H Muhajirin jabatan
Jabatan Ketua Komisi II Hj. Siti Nafisah
Jabatan Ketua Komisi III Sugiyarto
Jabatan Ketua Komisi IV Lohing Simon
Jabatan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ampera A Y Mebas,
Jabatan Ketua Badan Kehormatan, Rahadian Fani
Jabatan Ketua Badan Anggaran, Arton S Dohong
Jabatan Ketua Badan Musyawarah
Arton saat memimpin sidang memutuskan bahwa nana-nana yang sudah ditetapkan sudah dapat di setujui dan dengan penetapan ini Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Tahun 2024-2029 di tutup.
“Dengan demikian sudah terbentuk alat kelengkapan dewan provinsi Kalteng Dengan demikian dapat disetujui, demikian berakhirlah Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Tahun 2024-2029 terimakasih untuk mengikuti hingga selesai dan rapat ini ditutup,” tutupnya.
Penlis Redha
Editor Andrian.