Quick solution to your plumbing problems!
Email Support

support@kedai.co.id

Let's Talk

Kontak: 08 5656 3333 07

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral menjelang Pilkada 2024 ini. Dan ia meminta jika ada ASN yang melanggar netralitas, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

“ASN adalah pengayom masyarakat dan tidak berpolitik praktis meski tetap ada hak pilih dalam Pilkada maupun Pemilu. ASN boleh saja mendukung salah satu pasangan calon, namun tidak diperkenankan ikut mengkampanyekan apalagi memosting dalam unggahan sosial media,”ujarnya, Minggu 15 September 2024.

Disebutkan Dadang, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah diatur terkait netralitas ASN. ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, calodakn kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat,calon anggota dewan perwakilan daerah, maupun calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Bentuk dukungan yang dilarang ialah ikut berpolitik dengan berkampanye baik secara langsung maupun media sosial, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Meski begitu, ASN tetap boleh menggunakan hak pilih dan ikut meramaikan pesta demokrasi, tapi hendaknya hal tersebut cukup ditunjukkan di bilik suara pada saat coblosan,”tegasnya.

Menurutnya, saat ini memang belum ada laporan terkait ASN yang tidak netral terhadap Pemilu 2024. Ia pun meminta para ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun tenaga kontrak untuk fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
masing-masing, dan tidak terlibat dalam kampanye terselubung.