INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar mempertanyakan usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Konflik Antar Suku yang kabarnya dibahas dalam APBD Perubahan 2024.
“Namun, karena APBD Perubahan Kotim ditolak oleh Gubernur Kalimantan Tengah, pembahasan Perda tersebut tertunda dan akan dilanjutkan pada anggaran 2025,” kata Kurniawan, Rabu 20 November 2024.
Menurut Kurniawan, Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kotim, baik untuk mengatasi maupun mencegah konflik antar suku. DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) siap mendukung.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menjelaskan bahwa Rancangan Perda tersebut akan kembali disusun pada 2025.
“Perda ini penting, penanganan konflik sangat diperlukan, karena selama ini tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana cara menyelesaikannya. Apakah lurah, kepala desa, atau camat? Tidak ada yang menjadi pedoman,” ungkap Gaol.
Ia menambahkan bahwa Perda tersebut tidak hanya mengatur konflik antar suku tertentu saja atau Dayak saja, tetapi juga untuk seluruh suku yang ada di Kotim.
Karena Kotim sudah terdiri dari berbagai suku yang ada didalamnya, langkah preventif juga menjadi fokus utama dalam Perda ini untuk mencegah terjadinya konflik.
Perda ini akan menjadi pegangan bagi para tokoh adat dari semua suku yang ada di Kotim. Pemkab Kotim sudah berdiskusi dengan perwakilan suku-suku di Kotim, seperti suku Jawa yang juga beragam mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, kemudian Sumatra, Aceh, dan lainnya. Mereka semua sepakat dan menginginkan adanya Perda ini.
Dalam rancangan Perda tersebut, peranan Dewan Adat Dayak (DAD) ditekankan sebagai pihak penengah dalam konflik.
“DAD harus mempersiapkan diri sebagai penengah dan diberikan pelatihan agar mampu menjalankan Perda ini. Mereka akan menjadi pihak yang menyelesaikan permasalahan, baik untuk suku Dayak maupun suku lain,” tutup Gaol.