Quick solution to your plumbing problems!
Email Support

support@kedai.co.id

Let's Talk

Kontak: 08 5656 3333 07

INTIMNWS.COM,SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Basawang, Kecamatan Teluk Sampit Masdar diperiksa selama dua hari di Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim) terkait laporan yang diduga melanggar netralitas dengan ikut mendeklarasikan salah paslon Pilkada Kotim baru-baru ini.

Masdar diperiksa pertama pada Kamis 7 November dan Jumat 8 November 2024. Ia dimintai keterangan terkait kejadian yang sebenarnya dengan bukti foto dan video yang disampaikan pelapor.

“Kami dipanggil bawaslu untuk mengklarifikasi kejadian itu. Menjelaskan yang terjadi sebenarnya, terkait yang viral di media massa,” jelas Misdar usai diperiksa di Bawaslu Kotim, Jumat 8 November 2024 sore.

Misdar menegaskan bahwa kejadian itu terjadi secara spontanitas dan tidak disengaja, apalagi dengan menginstruksikan untuk melakukan kampanye untuk paslon tertentu.

Hal ini juga ia sampaikan ke pihak Bawaslu. Ia mengatakan ia paham dengan aturan, apalagi sebelum itu sudah melakukan ikrar janji untuk tetap netralitas.

“Saya tentu paham dengan aturan cuman pada saat itu, kita foto, padahal saya sudah ingatkan jangan difoto,” lanjutnya.

Ia mengaku menjadikan hal ini sebagai pelajaran kedepan. Untuk hati-hati dalam mengunjungi kegiatan masyarakat.

“Saya jadikan ini, sebagai pelajaran. Cuman kita ini Kades, jadi kegiatan warga jugakan tidak lepas dari pantauan kita,” bebernya.

Sementara, Bawaslu Kotim melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dedy Irawan mengatakan bahwa Kades ini dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, setelah sehari sebelumnya belum cukup keterangan.

“Proses klarifikasi yang kita kembangkan ini. Kades ini memang dua hari kita periksa,” jelas Dedy Irawan.

Selanjutnya, Dedy menyampaikan setelah ini akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengkaji lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ini.

Diberitakan sebelumnya Tim Hukum Bahalap Sanidin Siyono (SS) melaporkan sebanyak 10 orang ke Bawaslu Kotim, Kamis 31 Oktober 2024. Mereka terdiri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa (Kades), hingga Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang diduga melanggar asas netralitas dalam Pilkada.

Ketua Tim Hukum SS, Freddy, mengungkapkan bukti video dan foto menunjukkan mereka mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon serta mengacungkan simbol jari dukungan.